Sejarah

Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olaharaga Kabupaten Konawe Kepulauan merupakan salah satu perangkat daerah yang dibentuk sebagai konsekuensi yuridis dan administratif dari lahirnya Kabupaten Konawe Kepulauan sebagai daerah otonom baru. Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan secara resmi ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara, yang diundangkan pada tanggal 12 April 2013. Dengan ditetapkannya undang-undang tersebut, wilayah Wawonii  (Kabupaten Konawe Kepulauan), yang sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Konawe, secara sah berdiri sebagai Kabupaten tersendiri dengan kewenangan mengatur dan mengurus urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi daerah.

Sebagai daerah otonom baru, Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan berkewajiban membentuk perangkat daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib dan pilihan sesuai dengan potensi, karakteristik, serta kebutuhan daerah. Salah satu urusan pemerintahan yang memiliki  peran stratgeis adalah urusan pariwisata, kepemudaan dan Olahraga. Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan yag memiliki kekayaan sumber daya alam bahari, budaya lokal, serta potensi generasi muda yang besar memerlukan lembaga khusus yang mampu merencanakan, mengorganisasikan, dan melaksanakan pembangunan secara terarah dan berkelanjutan pada bidang tersebut.

Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Konawe Kepulauan kemudian dibentuk melalui Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Organiasi Perangkat Daerah, sebagai penggabungan Urusan Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga dalam satu organisasi Perangkat Daerah. Pembentukan Dinas priwisata, Kepemudaan dan Olahraga, ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat, khususnya dalam pembangunan sektor pariwisata daerah, pembinaan kepemudaan, dan peningkatan prestasi olahraga. Sejak berdirinya, Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Konawe Kepulauan berperan sebagai  motor penggerak pembanguan sumber daya manusia, pelestarian budaya lokal, serta promosi wisata daerah, sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepualauan dan semangat otonomi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013.