Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah
Tugas Pokok Perangkat Daerah
Berdasarkan Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 31 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Pada Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Konawe Kepulauan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pariwisata, kepemudaan dan olahraga yang menjadi kewenangan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Fungsi Perangkat Daerah
Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Konawe Kepulauan mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. perumusan kebijakan di bidang Pariwisata, kepemudaan dan olahraga;
b. pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang Pariwisata, kepemudaan dan olahraga;
c. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang Pariwisata, kepemudaan dan olahraga;
d. pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang
Pariwisata, kepemudaan dan olahraga;
e.pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang Pariwisata, kepemudaan dan olahraga;
f. pelaksanaan administrasi dinas di bidang pariwisata, kepemudaan dan olahraga; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati di bidang Pariwisata, kepemudaan dan olahraga.
