Tugas & Fungsi

Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah
Tugas Pokok Perangkat Daerah
Berdasarkan Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 31 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Pada Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga   Kabupaten   Konawe Kepulauan   mempunyai   tugas   membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pariwisata, kepemudaan dan olahraga yang menjadi kewenangan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Fungsi Perangkat Daerah
 
Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Konawe Kepulauan mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. perumusan kebijakan di bidang Pariwisata, kepemudaan dan olahraga;
b. pengoordinasian   dan   pelaksanaan   kebijakan   di   bidang Pariwisata, kepemudaan dan olahraga;
c. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang Pariwisata, kepemudaan dan olahraga;
d. pengelolaan    dan   fasilitasi     kegiatan      di bidang 
     Pariwisata, kepemudaan dan olahraga;
 
e.pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang Pariwisata, kepemudaan dan olahraga;
f. pelaksanaan administrasi dinas di bidang pariwisata, kepemudaan dan olahraga; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati di bidang Pariwisata, kepemudaan dan olahraga.